Selama saya
mempelajari Mata kuliah Etika & Profesionalisme Tek. Sistem Informasi, saya
sudah memposting tulisan sebanyak 16 tulisan dan memposting sebanyak 4
tugas. Diantaranya :
A.
Tulisan
Judul : Perbandingan Cyber
Law, Computer Crime Action
Intisari :
Cyber law adalah
seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Computer Crime Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia.
CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah
Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan
melengkapi undang-undang yang telah ada.
Tanggal : Jumat, 29 Maret 2013
Judul : Council of europe
confention on cyber crime di berbagai negara
Intisari :
Saat ini berbagai upaya
telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986
OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime:
Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan
perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam
menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem
telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi
laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya
dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap
memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk
melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Tanggal : Jumat, 29 Maret 2013
Judul : Ruang lingkup
undang-undang tentang hak cipta
Intisari :
Hak eklusif bagi pencipta
atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA
menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Tanggal : Jumat, 29 Maret 2013
Judul : UU no . 19 tentang
Hak cipta ketentuan umum, Ruang lingkup hak cipta, Perlindungan hak cipta,
Pembatasan hak cipta dan Prosedur pendaftaran HAKKI
Intisari :
Hak Cipta terdiri
atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak
Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta
atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada
ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp
uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca,
atau didengar.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Pengertian Etika,
Profesi, Ciri khas profesi di bidang IT
Intisari :
Menurut bahasa Yunani Kuno,
etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).
Kata etika, seringkali disebut pula dengan
kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak
pengertian. Dari segi etimologi (asal
kata), istilah etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurut pengertian yang asli,
yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Kemudian lambat laun pengertian
ini berubah, bahwa etika adalah
suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara
tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Pengertian
Profesionalisme dan ciri-cirinya, Kode etik profesional dan Ciri-ciri seorang
profesional di bidang IT
Intisari :
Profesionalisme adalah
kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan
juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan
kemampuan dari seorang karyawan.
Profesional sendiri
mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam
menjalankan tugas (Profesinya). Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat,
bahkan mendapatkan hukum pidana.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Jenis-jenis
ancaman (threats) melalui IT dan Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Intisari :
National Security Agency
(NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF)
menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah :
1. SeranganPasif
2. Serangan Aktif
3. Serangan jarak dekat
4. Orang dalam
5. Serangan distribusi
Kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime, diantaranya
:
Penipuan Lelang On-line
Penipuan Saham On-line
Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di
Indonesia)
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Jelaskan IT audit
trail, real time audit, IT forensics
Intisari :
Audit Trail merupakan salah
satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap
user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default
akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan.
Real Time Audit (RTA) adalah
suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana
pun mereka berada.
IT Forensics merupakan Ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi, serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat). Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem
informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan
sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer
Tanggal : Kamis, 23 Mei 2013
Judul : PEMROSESAN
EKSEKUSI INTRUKSI
Intisari :
Saat instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama
sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage), apabila berbentuk instruksi
ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun
apabila berbentuk data ditampung di Working-storage. Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit
akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction
Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung
di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari
Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam
hal ini di Operand-register).
Jika instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika,
maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang
ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah
selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di
Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika
pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan
menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk
ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage,
hasil pengolahan akan ditampilkan keoutput-devices.
Tanggal : Kamis, 23 Mei 2013
Judul : Etika Instruksi
Didalam Pemrosesan Eksekusi Instruksi
Intisari :
Berdasarkan
konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di
memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program. Tahap pemrosesan instruksi ini
berisi dua tahap, yaitu:
1. Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
2. Pemroses mengeksekusi instruksi dari
memori (execute)
Tanggal : Kamis, 23 Mei 2013
Judul : PERBEDAAN DATA DAN
INFORMASI
Intisari :
Secara garis besar, keduanya merupakan sumber berita yang sama-sama dapat dijadikan bahan acuan pengambilan tindakan selanjutnya/keputusan. Namun, informasi cenderung diartikan sebagai berita yang keakuratannya tidak kuat. Karena informasi biasanya tidak didukung dengan berkas yang menggambarkan situasi berita tersebut. Walaupun begitu, informasi juga dapat digunakan sebagai pendukung pengambilan keputusan.
Data adalah berita yang dijamin keakuratannya karena didukung oleh sumber yang terpercaya dan dapat di lacak kebenarannya (sumbernya jelas). Biasanya, data sudah dikemas dalam bentuk berkas ( berkas tidak selalu berupa kertas namun juga dapat berupa file komputer atau sebagainya.)
Secara garis besar, keduanya merupakan sumber berita yang sama-sama dapat dijadikan bahan acuan pengambilan tindakan selanjutnya/keputusan. Namun, informasi cenderung diartikan sebagai berita yang keakuratannya tidak kuat. Karena informasi biasanya tidak didukung dengan berkas yang menggambarkan situasi berita tersebut. Walaupun begitu, informasi juga dapat digunakan sebagai pendukung pengambilan keputusan.
Data adalah berita yang dijamin keakuratannya karena didukung oleh sumber yang terpercaya dan dapat di lacak kebenarannya (sumbernya jelas). Biasanya, data sudah dikemas dalam bentuk berkas ( berkas tidak selalu berupa kertas namun juga dapat berupa file komputer atau sebagainya.)
Tanggal : Kamis, 23 Mei 2013
Judul : Interkoneksi antar
komponen dan analisanya
Intisari :
Interkoneksi antar komponen
adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses,
memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar
komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik
lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga
tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen
terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan
yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA,
VESA, dan PCI. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Interkoneksi antar komponen
disebut bus, yang terdiri dari:
1. Bus alamat (Address bus)
2. Bus data (data bus)
3.
Bus kendali (Control bus)
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : pengertian Shell,
Batch, Console, dan Kernel
Intisari :
Shell adalah
jembatan antara User Input dengan Kernel, berfungsi memberikan fasilitas pada
Pengguna agar bisa berinteraksi dengan Komputer (baik Software maupun Hardware)
Batch system
adalah dimana job-job yang mirip dikumpulkan dan dijalankan secara kelompok
kemudian setelah kelompok yang dijalankan tadi selesai maka secara otomatis
kelompok lain dijalankan. jadi dengan kata lain adalah teknologi proses
komputer dari generasi ke-2.
Console dalam pengertian operating system
memiliki arti yang berarti command line,
yakni prompt utama pada sebuah sistem komputer
atau sistem operasi
yang menggunakan perintah berbasis teks.
Kernel adalah
jembatan antara hardware dan aplikasi-aplikasi yang menerjemahkan bahasa
software sehingga mampu dimengerti oleh hardware dan hardware akan segera
memprosesnya sesuai dengan permintaan.
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : pengertian dan
contoh single precision dan double precision
Intisari :
Format
tunggal-presisi floating-point format angka komputer yang menempati 4 byte (32
bit) dalam memori komputer dan merupakan dynamic range yang lebar dari
nilai-nilai dengan menggunakan floating point.
presisi ganda
adalah format nomor komputer yang menempati dua lokasi penyimpanan yang
berdekatan dalam memori komputer. Sejumlah presisi ganda, kadang-kadang hanya
disebut ganda, dapat didefinisikan sebagai integer, titik tetap, atau floating
point (dalam hal ini sering disebut sebagai FP64).
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : pengertian akses
input output, pendeteksian kebenaran, dan pelaksanaan program
Intisari :
Yaitu
alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang Akan
diproses di dalam computer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data
dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna
menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan
yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse,
keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna)
dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan
untuk
bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk
mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat
dimanipulasi. Touch
panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu
proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.
Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar
sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan
informasiyang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer
dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input
berbentuk
data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance
inputberbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang
dimasukkan.
Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula
digunakan
untuk memasukkan program.
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : STRUKTUR STORAGE,
SISTEM MULTITASKING, STRUKTUR UNIT PROGRAMMING, SISTEM KONPUTASI BATCH
Intisari :
Struktur Storage
·
Main memory
·
Secondary storage
·
Magnetic disks
Multitasking adalah pemrosesan beberapa tugas pada waktu yang bersamaan. Multitasking merupakan mekanisme kerja komputer. CPU komputer dapat
menangani beberapa proses dalam waktu yang sama secara akurat. Proses yang
dikerjakan tergantung pada instruksi yang diberikan oleh software komputer.
Sistem
Unit Programming kegiatan menjalankan beberapa program pada memori pada satu
waktu. Di dalam sistem, sebuah program dijalankan dalam CPU sampai terjadi
suatu interupsi seperti permintaan masukan. Pada saat program meminta masukan,
program berikutnya yang telah di muat dalam memory akan di jalankan sampai terjadi
interupsi.
Sistem Konputasi Batch
1.
program-program pengguna
ditampung bersama-sama (secara offline) dengan pengguna lainnya dan
kemudian diserahkan ke sistem operasi oleh operator komputer.
2. program diselesaikan, hasilnya dicetak dan
dikembalikan ke pengguna.
3. sistem batch murni sudah
jarang ditemukan saat ini.
B. Tugas
Tanggal : Minggu, 31 Maret 2013
Judul : UU no. 36 tentang
Telekomunikasi , Azas, Tujuan telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi,
Penyidikan, Sanksi administrasi, dan Ketentuan pidana
Intisari :
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, Kepastian
hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan Dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa. Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur
penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba
mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem
komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual,
maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus
lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tanggal : Minggu, 31 Maret 2013
Judul : Keterbatasan UU
telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
Intisari :
Didalam
UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur
hal hal berikut ini Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di
setujuin oleh DPRRI. UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat
telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi.
Tanggal : Minggu, 31 Maret 2013
Judul : Perbedaan "around the computer" dan
"through the computer" berikan contoh prosedur dan lembar kerja IT
audit tsb!
Intisari :
dapat disimpulkan
bahwa Auditing-around the computer lebih mudah di gunakan karena lebih
memfokuskan kepada input dan output sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan sistem komputer. Tetapi lebih baik
menggunakan Auditing-through the computer
karena lebih berfokus pada operasi pemrosesan dalam system komputer sehingga
lebih mudah memahami system yang ada dan jika terjadi kesalahan maka kesalahan
dan penyalahgunaan dapat dideteksi dengan baik.
Tanggal : Minggu, 31 Maret 2013
Judul : tata cara/aturan etika komunikasi agar tidak
kacau sehingga mencapai tujuan yang diharapkan
Intisari :
Pemahaman yang
berbeda mengenai nilai-nilai etika yang ada membuat setiap orang dapat memiliki
penilaian yang berbeda terhadap setia etika komunikasi. Dalam komunikasi
antar pribadi penggunaan etika haruslah berhati-hati karena bukanlah tidak
mungkin bahwa pemahaman etika kita berbeda dengan komunikan. Kurangnya
pemahaman antar sesama dapat memunculkan miss communication yang
akan berujung pada timbulnya berbagai macam prasangka dan salah
paham. Dalam berbagai macam
perbedaan tersebut, kita harus mampu beradaptasi dengan cepat.
Nilai-nilai yang membentuk etika harus kita pahami dengan
benar karena
sebenarnya tidak ada komunikasi yang tidak menggunakan nilai nilai etika di
dalamnya, setiap bentuk komunikasi selalu menggunakan etika walaupun dalam
kadarnya masing-masing sesuai dengan konteks, tujuan dan situasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar