Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup ciptaan dalam bentuk :
- seni
- sastra
- ilmu pengetahuan
Dan kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1. Karya tulis
Baik berupa :
- buku
- program komputer
- lay out yang diterbitkan
- dan karya tulis jenis lainnya
Yang terdiri dari :
- pidato
- kuliah
- ceramah
- atau ciptaan lain yang serupa dengan poin – poin di atas
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama
Yang melingkupi :
- drama
- drama musikal
- tari
- kareografi
- pewayangan
- pantomim
Dalam bentuk :
- seni lukis
- gambar
- seni ukir
- seni kaligrafi
- seni pahat
- seni patung
- kolase
- seni terapan
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Jenis – jenis terjemahan
Baik berupa :
- terjemahan murni
- tafsir
- saduran
- bunga rampai
- database
- dan karya lain yang merupakan hasil dari peralihan wujud
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :
- hikayat
- dongeng
- legenda
- babad
- lagu
- kerajinan tangan
- koreografi
- tarian
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Hak eklusif
bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak
Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang
dapat dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak cipta
dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar