Cyber Law
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis
yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin
warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan
telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat
bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat
‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti
aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu
sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal
dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan
seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber
Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural,
seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan
tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet,
perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia,
seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning,
e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan
kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara
umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan
Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur
bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia
adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan
negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan
komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber
Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan
menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer
yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar