Jumat, 28 Juni 2013

storyboard pertemuan Etika & Profesionalisme TSI


Selama saya mempelajari Mata kuliah Etika & Profesionalisme Tek. Sistem Informasi, saya sudah memposting tulisan sebanyak  16 tulisan dan memposting sebanyak 4 tugas. Diantaranya :
A.      Tulisan

Tanggal     : Jumat, 29 Maret 2013
Judul         : Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Action  
  
Intisari :
Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Computer Crime  Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.


Tanggal     : Jumat, 29 Maret 2013
Judul         : Council of europe confention on cyber crime di berbagai negara

Intisari :
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.


Tanggal       : Jumat, 29 Maret 2013
Judul           : Ruang lingkup undang-undang tentang hak cipta

Intisari : 
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. 

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
               

Tanggal       : Jumat, 29 Maret 2013
Judul         : UU no . 19 tentang Hak cipta ketentuan umum, Ruang lingkup hak cipta,   Perlindungan hak cipta, Pembatasan hak cipta dan Prosedur pendaftaran HAKKI 

Intisari :
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.


Tanggal    : Senin, 15 April 2013
Judul        : Pengertian Etika, Profesi, Ciri khas profesi di bidang IT

Intisari :
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org). 
Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.


Tanggal  : Senin, 15 April 2013
Judul      : Pengertian Profesionalisme dan ciri-cirinya, Kode etik profesional dan Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT 

Intisari : 
Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan. 
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya). Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.
                               
Tanggal       : Senin, 15 April 2013
Judul           : Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan Kasus-kasus computer crime/cyber crime 
                               
Intisari : 
National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah :
1. SeranganPasif
2. Serangan Aktif
3. Serangan jarak dekat
4. Orang dalam
5. Serangan distribusi
Kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime, diantaranya :
Penipuan Lelang On-line
Penipuan Saham On-line
Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)


Tanggal            : Senin, 15 April 2013
Judul                : Jelaskan IT audit trail, real time audit, IT forensics

Intisari :
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan.
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada.
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi, serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan IT Forensics adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer

Tanggal       : Kamis, 23 Mei 2013 
Judul           : PEMROSESAN EKSEKUSI INTRUKSI  

Intisari : 
Saat instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage), apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage. Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register). 
              Jika instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan keoutput-devices.

Tanggal       : Kamis, 23 Mei 2013
Judul           : Etika Instruksi Didalam Pemrosesan Eksekusi Instruksi

Intisari :
Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program. Tahap pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
                          1. Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
                          2. Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori (execute)

                       
Tanggal     : Kamis, 23 Mei 2013
Judul        : PERBEDAAN DATA DAN INFORMASI

Intisari :
Secara garis besar, keduanya merupakan sumber berita yang sama-sama dapat dijadikan bahan acuan pengambilan tindakan selanjutnya/keputusan. Namun, informasi cenderung diartikan sebagai berita yang keakuratannya tidak kuat. Karena informasi biasanya tidak didukung dengan berkas yang menggambarkan situasi berita tersebut. Walaupun begitu, informasi juga dapat digunakan sebagai pendukung pengambilan keputusan.
Data adalah berita yang dijamin keakuratannya karena didukung oleh sumber yang terpercaya dan dapat di lacak kebenarannya (sumbernya jelas). Biasanya, data sudah dikemas dalam bentuk berkas ( berkas tidak selalu berupa kertas namun juga dapat berupa file komputer atau sebagainya.)

Tanggal       : Kamis, 23 Mei 2013
Judul           : Interkoneksi antar komponen dan analisanya

Intisari :
Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
1.      Bus alamat (Address bus)
2.      Bus data (data bus)
3.      Bus kendali (Control bus) 


Tanggal     : Selasa, 25 Juni 2013
Judul         : pengertian Shell, Batch, Console, dan Kernel

Intisari :
Shell adalah jembatan antara User Input dengan Kernel, berfungsi memberikan fasilitas pada Pengguna agar bisa berinteraksi dengan Komputer (baik Software maupun Hardware)
Batch system adalah dimana job-job yang mirip dikumpulkan dan dijalankan secara kelompok kemudian setelah kelompok yang dijalankan tadi selesai maka secara otomatis kelompok lain dijalankan. jadi dengan kata lain adalah teknologi proses komputer dari generasi ke-2.
Console dalam pengertian operating system memiliki arti yang berarti command line, yakni prompt utama pada sebuah sistem komputer atau sistem operasi yang menggunakan perintah berbasis teks.
Kernel adalah jembatan antara hardware dan aplikasi-aplikasi yang menerjemahkan bahasa software sehingga mampu dimengerti oleh hardware dan hardware akan segera memprosesnya sesuai dengan permintaan.       

Tanggal    : Selasa, 25 Juni 2013
Judul        : pengertian dan contoh single precision dan double precision

Intisari :
Format tunggal-presisi floating-point format angka komputer yang menempati 4 byte (32 bit) dalam memori komputer dan merupakan dynamic range yang lebar dari nilai-nilai dengan menggunakan floating point.
presisi ganda adalah format nomor komputer yang menempati dua lokasi penyimpanan yang berdekatan dalam memori komputer. Sejumlah presisi ganda, kadang-kadang hanya disebut ganda, dapat didefinisikan sebagai integer, titik tetap, atau floating point (dalam hal ini sering disebut sebagai FP64).

               
Tanggal         : Selasa, 25 Juni 2013
Judul             : pengertian akses input output, pendeteksian kebenaran, dan pelaksanaan program

Intisari :
Yaitu alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang Akan diproses di dalam computer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer. Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasiyang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance inputberbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan
untuk memasukkan program.                                                 

Tanggal                  : Selasa, 25 Juni 2013
Judul      : STRUKTUR STORAGE, SISTEM MULTITASKING, STRUKTUR UNIT PROGRAMMING, SISTEM KONPUTASI BATCH

Intisari :
Struktur Storage
·         Main memory
·         Secondary storage
·         Magnetic disks
Multitasking adalah pemrosesan beberapa tugas pada waktu yang bersamaan. Multitasking merupakan mekanisme kerja komputer. CPU komputer dapat menangani beberapa proses dalam waktu yang sama secara akurat. Proses yang dikerjakan tergantung pada instruksi yang diberikan oleh software komputer.
Sistem Unit Programming kegiatan menjalankan beberapa program pada memori pada satu waktu. Di dalam sistem, sebuah program dijalankan dalam CPU sampai terjadi suatu interupsi seperti permintaan masukan. Pada saat program meminta masukan, program berikutnya yang telah di muat dalam memory akan di jalankan sampai terjadi interupsi.
Sistem Konputasi Batch
1.          program-program pengguna ditampung bersama-sama (secara offline) dengan pengguna lainnya dan kemudian diserahkan ke sistem operasi oleh operator komputer.
2.          program diselesaikan, hasilnya dicetak dan dikembalikan ke pengguna.
3.          sistem batch murni sudah jarang ditemukan saat ini.

B.      Tugas

Tanggal   : Minggu, 31 Maret 2013
Judul    : UU no. 36 tentang Telekomunikasi , Azas, Tujuan telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyidikan, Sanksi administrasi, dan Ketentuan pidana

Intisari :
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi:
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, Kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi:
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan Dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.                                   


Tanggal   : Minggu, 31 Maret 2013
Judul       : Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

Intisari :
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal hal berikut ini Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Tanggal             : Minggu, 31 Maret 2013
Judul                : Perbedaan "around the computer" dan "through the computer" berikan contoh prosedur dan lembar kerja IT audit tsb!

Intisari :
dapat disimpulkan bahwa Auditing-around the computer lebih mudah di gunakan karena lebih memfokuskan kepada input dan output sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan sistem komputer. Tetapi lebih baik menggunakan Auditing-through the computer karena lebih  berfokus pada operasi pemrosesan dalam system komputer sehingga lebih mudah memahami system yang ada dan jika terjadi kesalahan maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi dengan baik.

Tanggal        : Minggu, 31 Maret 2013
Judul            : tata cara/aturan etika komunikasi agar tidak kacau sehingga mencapai tujuan yang diharapkan

Intisari :
Pemahaman yang berbeda mengenai nilai-nilai etika yang ada membuat setiap orang dapat memiliki penilaian yang berbeda terhadap setia etika komunikasi. Dalam komunikasi antar pribadi penggunaan etika haruslah berhati-hati karena bukanlah tidak mungkin bahwa pemahaman etika kita berbeda dengan komunikan. Kurangnya pemahaman antar sesama dapat memunculkan miss communication yang akan berujung pada timbulnya berbagai macam prasangka dan salah paham. Dalam berbagai macam perbedaan tersebut, kita harus mampu beradaptasi dengan cepat. Nilai-nilai yang membentuk etika harus kita pahami dengan
benar karena sebenarnya tidak ada komunikasi yang tidak menggunakan nilai nilai etika di dalamnya, setiap bentuk komunikasi selalu menggunakan etika walaupun dalam kadarnya masing-masing sesuai dengan konteks, tujuan dan situasi yang ada.